Panduan kewajiban pengusaha dengan PP 46
Panduan Kewajiban Pengusaha dengan PP 46 untuk usaha yang memiliki omset di bawah 4,8 M,aturan pajak yang di kenakan yaitu PP 46 dengan tarif pajak sebesar 1% yang di bayarkan setiap bulanya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. setiap penjualan harus saudara catat lalu saudara jumlahkan penjualan total setiap bulanya . setelah di dapat total penjualan,saudara dapat membayarkan pajaknya sebesar 1% dari total setiap bulanya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. pembayaran dapat di lakukan melalui bank, kantor pos ,maupun ATM dengan menggunakan kode billing. kode billing dapat di peroleh dengan mengakses : - djponline.pajak.go.id dengan syarat harus memiliki EFIN terlebih dahulu. ...